Kasus ini bermula ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan ratusan karung berisi pasir timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Minggu (2/2/25). Dari temuan itu, polisi menetapkan S sebagai tersangka pertama.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Belitung.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan penyelundupan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,”tambah Fauzan.
Kasus penyelundupan pasir timah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi daerah.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pertambangan. (**)
















