banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hot NewsHukumPangkalpinang

Negara Rugi Rp24 Miliar, Bos SAML, FAL dan BAM Siap Bayar PNBP, H Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara

×

Negara Rugi Rp24 Miliar, Bos SAML, FAL dan BAM Siap Bayar PNBP, H Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tiga petinggi perusahaan sawit DatukĀ  H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) danĀ  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) kompak bersedia memulihkan kerugian negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 24 miliar.

Hal ini ketika ketiganya dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang dalam sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) di PN Pangkalpinang, Jumat (22/2/2025).

“Apakah Datuk, Bu Desak dan Raden Johny siap membayar PNPB terkait lahan di Kotawaringin? Apakah bersedia?” kata JPU.

“Bersedia, kami bersedia bayar PNPB,” jawab ketiganya serentak.

Baca Juga  DPRD Minta Bappenas Canangkan Proyek Strategis Nasional di Bangka Belitung

Melansir berita sebelumnya, terungkap PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML), PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dan PT Bangka Agro Mandiri (BAM) menguasai ratusan hektare lahan di Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Tak hanya itu, juga dilakukan pengrusakan atas lahan tersebut untuk kepentingan kebun sawit.

Padahal PT SAML, PT FAL dan PT BAM tidak mealkukan pembayaran PNBP atas lahan yang dirambah tersebut.

Selain itu, lahan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari lokasi atau areal konsesi atau objek kerja sama seluas 1.500 hektare antara PT NKI dengan Pemprov Bangka Belitung, sebagaimana petjanjian yang diteken Dirut PT NKI Ari Setioko dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur 2017-2022.

Baca Juga  Warga Taman Sari Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-80

Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 atau jika ditotal setelah dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 24 miliar.

Merespon kesediaan 3 petinggi perusahaan sawit tersebut, terdakwa kasus ini, eks Kadis LHK Babel, H. Marwan menilai tidak sesederhana itu.

“Tiga perusahaan yang mau membayar PNBP itu saya hormati. Akan tetapi tidak sesederhana itu juga, jaksa dan peradilan, saya harapkan bila sudah dibayar PNBP oleh mereka agar berlaku adil dalam perkara ini. Saya berharap demi rasa keadilan saya dapat dibebaskan,ā€ tegas Marwan, usai persidangan, Jumat petang.

Baca Juga  Kunjungi Babel, Ini Agenda Sesmendukbangga Budi Setiyono

Marwan menegaskan, jika keruhian negara PNBP Rp miliar tertutupi, namun dirinya maaih dipenjara, maka Marwan minta 3 bos perusahaan tersebut juga harus diadili.

ā€œJangan sampai karena 3 perusahaan itu sudah membayar PNBP-nya lalu dengan begitu saja lepas dari jeratan hukuman penjara. Sementara saya sendiri tetap divonis penjara. Tentu kalau begitu tidak adil,ā€ ujar H Marwan.

ā€œPrinsipnya karena 3 perusahaan itu yang merusak kawasan hutan di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov, sehingga negara dirugikan itu. Jadi kalau saya sampai harus dihukum maka 3 perusahaan itu juga harus dihukum yang sama,ā€ sambungnya.

Tinggalkan Balasan