banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Lingkungan HidupPangkalpinang

JPU Bakal Hadirkan Eks Gubernur Babel dalam Sidang Pemanfataan Lahan PT NKI

×

JPU Bakal Hadirkan Eks Gubernur Babel dalam Sidang Pemanfataan Lahan PT NKI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang bakal menghadirkan Gunernur Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, Erzaldi Rosman dalam sidang pekan depan.

Erzaldi Rosman dikabarkan dijadwalkan jaksa kan memberikan keterangan dalam sidang pemanfaatan hutan kawasan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Mendo Barat, Kanupaten Bangka yang menjerat 5 terdakwa yaitu eks Kadis DLHK, H Marwan, Ari Setioko Direktur PT NKI, 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Riky Nawawi.

Informasi dari sumber terpercaya yang namamya keberatan ditulis mengatakan, Erzaldi Rosman akan dimintai keterangannya dalam persidangan pekan depan.

Baca Juga  Kolaborasi Jadi Kunci, Pemkot Pangkalpinang Sukses Tekan Angka Stunting

“Minggu depan (Erzaldi Rosman) dipanggil sebagai saksi. Iya (dipanggil) sidang, Erzaldi minggu depan sebagai saksi,” ujar sumber, du sela-sela break sidang perkara korupsi lahan PT NKI di PN Pangkalpinang, Jumat petang (21/2/2025).

Untuk diketahui, ketika dalam proses penyidikan, Erzaldi Rosman berapa kali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel terkait kasus ini.

Kasua ini bermula ketika terjadi kesepakatan kerja sama terkait pemanfataan lahan seluas 1.500 hektar oleh PT NKI dengan Pemprov Babel. Naskah MoU dan kerja sama tersdebut diteken kedua pihak. Yaitu Erzaldi Rosman selaku Gunernur Babel dan Dirut PT NKI Ari Setioko.

Baca Juga  Belum Ada Keputusan Final, Warga Batu Beriga Soroti Munculnya Patok dan Koordinat PLTN

Belakanan muncul persolan. Mulai dari terjadinya jual beli dan tumpang tindih lahan yang menjadi konsesi, serta terjadinya pengrusakan hutan kawasan, sementara perizinan tidak clear dan tidak bayar PNPB.

Akibatnya negara dirugikan dengan taksiran mencapai Rp 18 miliar dan ditambah $S 420. 950.25.

Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 ini baru menjerat tersangka sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Baca Juga  Siapkan Tim Anda! PKP Cup 2026 Piala Walikota Siap Bergulir

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023  dugaan kuat menyeret banyak pihak. 

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Tinggalkan Balasan