banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hot NewsHukumPangkalpinang

Negara Rugi Rp24 Miliar, Bos SAML, FAL dan BAM Siap Bayar PNBP, H Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara

×

Negara Rugi Rp24 Miliar, Bos SAML, FAL dan BAM Siap Bayar PNBP, H Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, H Marwan diberi kesempatan pleh majelis hakim untuk bertanya kepada para saksi.

Pekan Depan Giliran Eks Gubernur Babel ?

Perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 menjadi perhatian publik. Selain mengaitkan sejumlah perusahaan sawit, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman sempat diperiksa penyidik Kejati Babel.

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023  dugaan kuat menyeret banyak pihak.

Baca Juga  Pemkot Bentuk Kepengurusan FKP di Setiap Kecamatan

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal  atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi  Bangka Belitung   untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.

Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an  PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat,  Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.

Baca Juga  HKG PKK ke-54, Saparudin: PKK Sentuh Langsung Keluarga dan Anak

Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU  tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman  di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam.

Ternyata saat itu juga  Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor  522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka  a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan,  Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen  tersebut ke pihak dinas.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Tingkatkan Keamanan Siber Jelang Pemilu

Lalu, beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Melansir berita sebelumnya, Erzaldi Rosman bakal dihadirkan sebagai saksi. Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (FH/Oby)

Tinggalkan Balasan