MENTOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang pengedar narkoba di Bangka Belitung. Dua orang terdakwa yang divonis mati tersebut, yakni Handika alias Dika (26) dan Sien (27).
Keduanya terbukti bersalah melanggar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika.
Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Iwan Gunawan, membacakan vonis dalam persidangan di PN Mentok, Kamis (24/10), sore.