banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungHukum

Hakim Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba di Pulau Bangka

×

Hakim Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba di Pulau Bangka

Sebarkan artikel ini

MENTOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang pengedar narkoba di Bangka Belitung. Dua orang terdakwa yang divonis mati tersebut, yakni Handika alias Dika (26) dan Sien (27).

Keduanya terbukti bersalah melanggar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika.

Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Sila Haholongan Resmi Jabat Kajati Bangka Belitung, Ini Pesan Jaksa Agung

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Iwan Gunawan, membacakan vonis dalam persidangan di PN Mentok, Kamis (24/10), sore.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim telah sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu pidana mati.

Menurut dia hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, terkait dampak dari 35,6 kg sabu jika sampai beredar di Bangka Barat.

Baca Juga  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Okeyboz.com

“Yang memberatkan karena barang buktinya mencapai 35,6 kilogram dengan nilai Rp 35 miliar. Apabila beredar di wilayah Bangka akan banyak korban dan tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa,”ujar Yuniata.

Dalam persidangan diketahui majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 35,6 kilogram tersebut.

Hakim sependapat dengan pertimbangan JPU jika perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak mental generasi muda.

Tinggalkan Balasan