banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

×

Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial FR yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.

FR diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, FR diamankan setelah penyidik mengembangkan informasi dari dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut.

“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel.

Baca Juga  Gubernur Babel Sambut Menteri Hukum, Siap Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Setelah diamankan, FR langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang yang sebelumnya diamankan, yakni HL (51) selaku sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan AD (25), yang disebut berperan sebagai kuli angkut, masih diperiksa sebagai saksi.

Agus menjelaskan, keberadaan FR terungkap berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap HL dan AD.

Dari keterangan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya seorang lainnya yang diduga menyuruh pengangkutan pasir timah tersebut, yakni FR yang sebelumnya disebut ikut bersama mereka.

Baca Juga  KPU Babel Perkuat Standar Pelayanan Publik, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

“Tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” jelas Agus.

Penyidik kemudian terus melakukan pencarian hingga akhirnya FR berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Padang, Belitung Timur.

Menurut Agus, modus yang diduga dilakukan dalam kasus ini adalah mengangkut pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.

Atas perkara tersebut, para pihak yang diduga terlibat dipersangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Polda Babel Tetapkan 3 Tersangka Dalam Perkara 7 Penambang Tewas di Bangka