SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait kebutuhan regulasi serta pelaksanaannya di daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan Sekretariat DPRD Babel tersebut, Setjen DPD RI menghimpun data dan informasi mengenai Program Pembentukan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2027.
Selain membahas agenda legislasi, pemantauan juga mencakup berbagai aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyusunan Ranperda, implementasi Perda, serta kebutuhan regulasi dalam merespons berbagai persoalan di daerah.
Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, mengatakan pihaknya memiliki peran dalam mendukung kelancaran proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Setjen DPD RI.
Dukungan tersebut dilakukan melalui penyediaan data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan proses pembentukan maupun pelaksanaan Perda di daerah.
“Sekretariat DPRD Babel terus memastikan data, dokumen, dan informasi terkait pembentukan serta pelaksanaan Perda dapat tersedia secara tertib dan komprehensif,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, kelengkapan data dan dokumen menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran mengenai perjalanan sebuah regulasi daerah, mulai dari proses pembentukan hingga tahap implementasi.
Ia menambahkan, hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat kebutuhan sekaligus efektivitas regulasi yang telah maupun akan diterapkan di daerah.
















