Vonis hukuman mati terhadap Handika dan Sien dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Iwan Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Arindo dan Budi Chandra Permana.
Kusmoyo selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dirinya telah menyarankan kepada kliennya serta pihak keluarga untuk melakukan upaya hukum banding.
“Kita menghargai keputusan dari Majelis Hakim. Dari keluarga terdakwa kami sarankan untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Kusmoyo usai sidang.
Namun lanjut Kusmoyo, saat ini belum ada keputusan mengenai hal tersebut, sebab akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh pihak keluarga Handika dan Sien.
“Tidak ada, mereka musyawarah dahulu. Kita jelaskan secara upaya hukum banding saja. Diberikan waktu tujuh hari, kalau bisa banding diperiksa lagi perkaranya di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang,” ucap Kusmoyo.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditangkap Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 22 Maret 2024 pukul 06.00 WIB lalu.
Dari kedua tersangka polisi berhasil barang bukti 35,6 Kilogram sabu yang dikemas di dalam bungkus teh cina bertuliskan Chinese Pin Wei.
Kedua terdakwa berperan mengangkut sabu-sabu dari Aceh ke Pulau Bangka, melalui jalur darat menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com
















