SUARAPOS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Bangka diamankan polisi akibat mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos), akun Instragram. Pria berinisial HS di ciduk polisi di Desa Pemali, Senin (23/1/2024).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka diamankan usai diketahui mempromosikan situs judi online melalui Media sosial di akun instagram.
“Jadi modus HS ini memposting situs atau link judi online didalam akun Instagram yang dioperasikannya,”kata Joko, Rabu (24/1/2024).
Jojo menegaskan, kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber Ditreskrinsus Polda Bangka Belitung, Kamis (11/1/2024), melakukan Patroli Siber di media sosial dan menemukan sebuah akun Instagram. Dalam akun tersebut terdapat postingan yang memiliki link Judi Online.














