Banner
previous arrow
next arrow
BangkaHukum

Promosikan Situs Judi Online, Pria di Bangka Diciduk Polisi

83
×

Promosikan Situs Judi Online, Pria di Bangka Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Bangka diamankan polisi akibat mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos), akun Instragram. Pria berinisial HS di ciduk polisi di Desa Pemali, Senin (23/1/2024).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka diamankan usai diketahui mempromosikan situs judi online melalui Media sosial di akun instagram.

“Jadi modus HS ini memposting situs atau link judi online didalam akun Instagram yang dioperasikannya,”kata Joko, Rabu (24/1/2024).

Jojo menegaskan, kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber Ditreskrinsus Polda Bangka Belitung, Kamis (11/1/2024), melakukan Patroli Siber di media sosial dan menemukan sebuah akun Instagram. Dalam akun tersebut terdapat postingan yang memiliki link Judi Online.

Baca Juga  Perusak Hutan Lindung di Bangka Dituntut 16 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *