SUARAPOS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Bangka diamankan polisi akibat mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos), akun Instragram. Pria berinisial HS di ciduk polisi di Desa Pemali, Senin (23/1/2024).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka diamankan usai diketahui mempromosikan situs judi online melalui Media sosial di akun instagram.
“Jadi modus HS ini memposting situs atau link judi online didalam akun Instagram yang dioperasikannya,”kata Joko, Rabu (24/1/2024).
Jojo menegaskan, kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber Ditreskrinsus Polda Bangka Belitung, Kamis (11/1/2024), melakukan Patroli Siber di media sosial dan menemukan sebuah akun Instagram. Dalam akun tersebut terdapat postingan yang memiliki link Judi Online.
Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.
“Setelah diketahui keberadaan HS ini, Tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Jojo.
Selain mengamankan HS, Jojo menambahkan Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku bahwa sebelumnya dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain yang menawarkan endorse terhadap link Judi Online tersebut.
Dari promosi tersebut, lanjut Jojo, HS diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan dari situs judi online.
“Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran 3 sampai 4 juta perbulan dari postingannya ini,”ungkapnya.
Dasil gelar perkara, HS saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung,”terang Jojo. (**)