PANGKALPINANG – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan 63 pasir timah di Belitung Timur. Tersangka adalah DW alias Weli penyuplai pasir timah dari tersangka S.
Tersangka S merupakan otak pelaku penyelundupan dan telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka oleh polisi bersama 7 sopir pengangkut timah.
“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik, ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (21/2/25) malam.
Fauzan menjelaskan, DW alias Weli diketahui telah menjual pasir timah kepada S sebanyak dua kali pada Desember 2024.
“DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai pasir timah ke tersangka S. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” ujar Fauzan.
Saat ini, tersangka DW alias Weli telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
















