SUARAPOS.CO.ID – Seorang pemuda di Bangka berinisial, SD (37) ditangkap Polres setempat setelah diduga merudapaksa tiga anak dibawah umur selama hampir satu tahun. Tiga korban masing – masing (nama samaran), Bunga (16), Mawar (10) dan Melati (14).
Perbuatan bejat SD berlangsung dari tahun 2024 hingga April 2025, telah meninggalkan trauma mendalam kepada para korban.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya secara terpisah kepada ketiga korban.
yang lebih mengejutkan, Mawar bahkan menjadi korban persetubuhan.
“Yang lebih miris lagi, pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,”ujar AKP Era, Kamis (22/5/2025).
Dikatakan AKP Era, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Rabu (21/5) pukul 18.30 WIB di rumahnya. Unit PPA Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,”tegas Era.
















