banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Pesta Rakyat Boleh, Tapi Tidak Pakai Musik Remix yang Vulgar

×

Pesta Rakyat Boleh, Tapi Tidak Pakai Musik Remix yang Vulgar

Sebarkan artikel ini
Bupati Muba H M Toha, Didampingi Wakil Bupati Rohman, Sekda Muba Apriyadi MSi, Ketua DPRD Muba (Foto Boim)

SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan perjudian dengan menerapkan aturan ketat pada setiap perhelatan pesta rakyat.

Dipimpin oleh Bupati H. M. Toha, Pemkab Muba berkomitmen untuk mengubah citra pesta rakyat dari potensi ajang kerusakan sosial menjadi ajang hiburan yang mengusung nilai-nilai budaya dan moral.

Pemberitahuan bernomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang diterbitkan Bupati Muba H. M. Toha menjadi payung hukum untuk memastikan pesta rakyat terbebas dari kegiatan maksiat dan narkoba.

Meskipun masyarakat masih dapat menikmati hiburan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, batasan-batasan yang ada tidak bisa ditawar.

Baca Juga  Wabup Rohman Ajak Gali Potensi Daerah Berkelanjutan

“Pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” ujar Bupati Toha.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020 yang mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

Tinggalkan Balasan