SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan perjudian dengan menerapkan aturan ketat pada setiap perhelatan pesta rakyat.
Dipimpin oleh Bupati H. M. Toha, Pemkab Muba berkomitmen untuk mengubah citra pesta rakyat dari potensi ajang kerusakan sosial menjadi ajang hiburan yang mengusung nilai-nilai budaya dan moral.
Pemberitahuan bernomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang diterbitkan Bupati Muba H. M. Toha menjadi payung hukum untuk memastikan pesta rakyat terbebas dari kegiatan maksiat dan narkoba.
Meskipun masyarakat masih dapat menikmati hiburan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, batasan-batasan yang ada tidak bisa ditawar.
“Pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” ujar Bupati Toha.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020 yang mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
















