Beberapa poin yang secara eksplisit dilarang antara lain penggunaan dan transaksi narkoba, penjualan minuman keras segala golongan, serta penampilan organ tunggal atau hiburan yang mengandung unsur pornografi.
Selain itu, pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan dan agama, serta segala bentuk praktik perjudian, juga dilarang keras.
Toha menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya proaktif pemerintah untuk melindungi generasi muda Muba dari ancaman narkoba dan dekadensi moral.
“Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” katanya.
Pemkab Muba juga mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif dalam sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Pelanggar akan menghadapi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (***)
















