banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Pemprov Babel Raih Opini Kualitas Pelayanan ‘Baik’ dari Ombudsman

×

Pemprov Babel Raih Opini Kualitas Pelayanan ‘Baik’ dari Ombudsman

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Lagi, ukiran membanggakan diperoleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), terutama dalam hal pelayanan publik. Dimana untuk tahun 2025, Pemprov Babel dibawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani meraih Opini kategori Kualitas Pelayanan “Baik” dari Ombudsman RI Perwakilan Babel.

Piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, KGS. Chris Fither, Rabu (25/2/2026) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel itu, diterima Gubernur Hidayat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Andri Nurtito.

Gubernur Hidayat Arsani melalui sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Andri Nurtito, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Babel atas penilaian tersebut.

Baca Juga  Sekda Naziarto: Selamat Datang Danlanal Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto

Disampaikan, pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi dari rasa keadilan, kecepatan, transparansi, responsivitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat melalui pelayanan prima,” ujarnya.

Perubahan pendekatan Ombudsman pada 2025 dari sekadar penilaian kepatuhan menuju penilaian maladministrasi secara lebih mendasar merupakan langkah strategis.

Metode penilaian, dijelaskannya, mencakup dimensi input, proses, output, pengelolaan pengaduan hingga tingkat kepercayaan masyarakat akan memberikan gambaran yang lebih utuh terhadap kualitas layanan pemerintah.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal: Segera Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal

Bagi Pemprov Babel, kata Gubernur, opini Ombudsman bukan hanya hasil evaluasi, melainkan cermin untuk melakukan refleksi dan perbaikan.

Gubernur mengingatkan, kepada seluruh perangkat daerah agar hasil penilaian dijadikan dasar penyusunan langkah perbaikan yang nyata dan terukur.

Ia meminta setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. “Jadikan hasil ini sebagai cambuk, bukan beban. Nilai rendah adalah sinyal bahwa sistem kita perlu segera dibenahi sebelum kepercayaan publik hilang,” pesan Gubernur Hidayat.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman, Gubernur menilai, sangat penting dalam membangun sistem pencegahan maladministrasi. Pengawasan yang bersifat preventif, lanjutnya, harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan ancaman.

Baca Juga  Gercep! Pj Gubernur Safrizal Cek Stok Bapok, Semua Ready dan Cukup

Pemerintah daerah, kata dia, menargetkan pelayanan publik yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, KGS. Chris Fither, menjelaskan, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.