SUARAPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap mencapai Rp966,02 miliar hingga 20 Desember 2024.
Menurut Dirjen Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, perolehan PNBP tersebut merupakan bentuk keberhasilan kebijakan pascaproduksi yang diterapkan KKP kepada pelaku usaha. Hal itu dianggap membawa banyak perbaikan pada sistem perikanan tangkap nasional.
Terkait kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) Marzuki Yazid keberatan dengan adanya peraturan soal tambahan PNBP.
“PNBP tidak tercapai, pemerintah mau pakai cara lama paksa pelaku usaha agar nambah setor PNBP tapi komunikasi yang tidak tepat. Janganlah pelaku usaha selalu dijadikan kambing hitam,” ucap Marzuki kepada RMOL jaringan Suarapos.co.id, Jumat (27/12/2024).
Menurut dia, kebijakan yang tidak adil itu berpangkal pada penangkapan ikan terukur (PIT) dengan maksud untuk mendongkrak PNBP.
“Karena semua diancam dengan PIT, transhipment dan SIPI yang mau nggak diterbitkan,” ungkapnya.
Marzuki menegaskan bahwa permintaan untuk tambah PNBP itu tidak memiliki dasar. Namun karena dipaksakan, akibatnya banyak pelaku usaha yang menderita kerugian.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke kami ada sekitar 50 perusahaan lebih disuruh bayar sumbang tambahan PNBP dan angkanya semua nggak tahu dapat dari mana,” tandasnya.
















