Kebijakan PIT diatur melalui PP Nomor 11/2023. Menurut KKP, PNBP pasca produksi merupakan penerapan sistem keadilan sebab pembayaran oleh pelaku usaha disesuaikan dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan.
KKP juga menyebut adanya peningkatan yang sejalan dengan penambahan jumlah perizinan kapal perikanan dalam penerapan PIT. Hingga Per 20 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.611 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
“Hal ini menunjukkan pelayanan izin dan transformasi tata kelola perikanan tangkap yang semakin baik. Jumlah ini termasuk kapal perikanan yang bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil,” ucap Dirjen Perikanan Tangkap Lotharia Latif di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Latif mencatat, berdasarkan data sementara hingga 30 November 2024, produksi perikanan tangkap telah mencapai 6,7 juta ton. Angka ini dinilai akan terus meningkat melampaui tahun 2023 pasca proses validasi data statistik.
Dari sisi pencatatan produksi, pelaksanaan pemungutan PNBP pascaproduksi berkontribusi positif terhadap pelaporan pendataan di pelabuhan perikanan. Hingga 20 Desember 2024, pendaratan ikan di pelabuhan perikanan telah tercatat 1,3 juta ton. (SP)
Sumber : RMOL
















