SUARAPOS.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi kandungan rare earth element (REE) atau logam tanah jarang dalam ekspor mineral PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) mulai terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga pemeriksaan sampel mineral ilmenite milik perusahaan tersebut sengaja dilakukan secara tidak menyeluruh agar kandungan REE tidak terungkap dalam laporan pemeriksaan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan tersebut melibatkan Iwan Setiawan (IS), perwakilan PT PMM, dan Gian Prabuharto (GP), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
Iwan diduga meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenite dilakukan secara tidak menyeluruh. Langkah tersebut diduga bertujuan agar kandungan REE tidak terdeteksi atau tidak dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengatakan, pemeriksaan terhadap sampel ilmenite tersebut tidak dilakukan secara komprehensif.
“Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” ujar Syarief.
Menurut konstruksi penyidik, sampel ilmenite yang berada di dalam jumbo bag hanya diperiksa pada bagian atas. Cara pemeriksaan tersebut diduga menyebabkan kandungan REE tidak tercermin dalam laporan hasil pemeriksaan.
Padahal, REE merupakan mineral yang memiliki nilai ekonomi dan strategis serta termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Selain meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh, Iwan juga diduga meminta agar ilmenite dinyatakan memiliki kadar lebih dari 45 persen. Sementara itu, kandungan REE disebut tidak dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
Dokumen Ekspor Tetap Diterbitkan
Dugaan rekayasa pemeriksaan sampel kemudian berlanjut pada proses penerbitan dokumen ekspor.
Dalam konstruksi perkara, nama Junanto Kurniawan (JK), yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, turut terseret.
Penyidik menduga Junanto mengetahui bahwa mineral milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta P2B Pusat.
Meski demikian, menurut Kejagung, Junanto tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan menggunakan Laporan Surveyor Sucofindo yang sebelumnya diduga telah dikondisikan.
“Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” kata Syarief.
Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memungkinkan sekitar 390 ton tanah yang mengandung REE diekspor secara ilegal. Ekspor tersebut diduga memberikan keuntungan bagi PT PMM.
Kejagung Periksa Dua Petugas Bea Cukai
Pengembangan perkara terus dilakukan penyidik. Pada Senin (14/9/2026), Kejagung memeriksa dua petugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta berinisial AC dan WBW.
















