Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang, Senin.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang telah menetapkan tiga tersangka.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.
Para tersangka juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Meski tiga tersangka telah ditetapkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui aktivitas dan tata kelola PT PMM sepanjang periode 2018-2026.
Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), penyidik juga memeriksa tiga saksi yang memiliki keterkaitan dengan PT PMM.
Ketiganya yakni RK, staf ekspor dan impor PT IPP dan PT PMM; RA, staf akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, admin keuangan PT PMM dan PT TMS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai mata rantai perkara, mulai dari proses pemeriksaan mineral, kewenangan penerbitan dokumen, hingga pengambilan keputusan terkait ekspor.
Dalam pengembangan kasus, perhatian penyidik juga mengarah kepada Muhamad Kuncoro Candra Winata atau Kuncoro, yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT PMM.
Namun, sejauh ini Kejagung masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam dugaan manipulasi pemeriksaan dan ekspor mineral yang mengandung REE tersebut. (*)
















