Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Hukum

Pelarian Ronald Tannur Terhenti di Surabaya

5
×

Pelarian Ronald Tannur Terhenti di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ronald Tannur (kanan), terdakwa kasus penganiayaan pacar hingga tewas berhasil ditangkap Jaksa di Surabaya, Minggu (27/101/2024).
Ronald Tannur (kanan), terdakwa kasus penganiayaan pacar hingga tewas berhasil ditangkap jaksa di Surabaya, Minggu (27/101/2024).

SUARAPOS.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap terpidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024, sekira pukul 14.40 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menjelaskan, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART).

“Sekira Pukul 14.45 WIB Terpidana Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pukul 15.40 WIB Terpidana Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen,” jelas Mia Amiati.

Baca Juga  JATAM: Dana Kampanye dari Tambang Ilegal Fenomena Lama, Terorganisir, dan Terkesan Dibiarkan

Ditambahkan Mia, upaya penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.

“Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Ronald Tannur berakhir di Surabaya,” kata mantan Kajati Riau itu.

Setelah berhasil ditangkap, Ronald Tannur dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Untuk diketahui, Pria yang berusia 27 tahun itu merupakan terdakwa atau terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Baca Juga  Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

Terpidana Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Ia diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 Tahun.(**)

SUMBER : Kapuspenkum Kejagung

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *