WhatsApp Image 2026-04-10 at 16.53.20
previous arrow
next arrow
Bangka BaratHukum

Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

143
×

Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat mengamankan sopir truk dengan Nomor Polisi BE 8427 AX bermuatan 4 ton timah yang akan di selundupkan ke luar Pulau Bangka.

Pelaku, Jefri Mahendra alias Jefri (22) warga Rusun Blok 30 Lantai 2 Palembang Provinsi Sumsel. Pelaku

Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, pelaku diamankan saat polisi sedang melakukan razia rutin.

Dari razia tersebut diamankan truk bermuatan  pasir timah dan balok timah tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Baca Juga  Mengharukan! Kapolres Bangka Barat Beri Pelukan Hangat untuk Satpam Berusia 104 Tahun di Pasar Mentok

“Saat ini truk beserta muatan pasir timah dan balok sudah berada di Mapolres Bangka Barat dan muatan yang dibawa sebanyak kurang lebih 4 ton dan masih dalam proses penghitungan,”ujar Ade Zamrah.

Tinggalkan Balasan