Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BaratHukum

Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

20
×

Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat mengamankan sopir truk dengan Nomor Polisi BE 8427 AX bermuatan 4 ton timah yang akan di selundupkan ke luar Pulau Bangka.

Pelaku, Jefri Mahendra alias Jefri (22) warga Rusun Blok 30 Lantai 2 Palembang Provinsi Sumsel. Pelaku

Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, pelaku diamankan saat polisi sedang melakukan razia rutin.

Dari razia tersebut diamankan truk bermuatan  pasir timah dan balok timah tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Baca Juga  1 Pekerja Tambang Timah di Bangka Barat Tewas Tertimbun Tanah: Polisi Sebut Tambang Milik AG

“Saat ini truk beserta muatan pasir timah dan balok sudah berada di Mapolres Bangka Barat dan muatan yang dibawa sebanyak kurang lebih 4 ton dan masih dalam proses penghitungan,”ujar Ade Zamrah.

Dikatakan Ade, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah tersebut.

Setelah barang dimuat selanjutnya mobil dan muatan 4 ton timah  tersebut dibawa supir menuju perusahaan di luar Pulau Bangka.

“Sopir mengakui bahwa dalam membawa barang ilegal tersebut supir memanipulasi manifest tiket kapal membawa buah-buah atau ikan asin,”jelas Ade

Baca Juga  Polda Babel Bongkar Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah dan Daging Babi Illegal dari Belitung

“Adapun upah dalam 1 kali trip sebesar Rp 28 juta,”sambungnya.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,”jelas Ade.

“Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”tutup Ade. (wah)

Baca Juga  Ini Wajah 6 Tersangka Korupsi KUR BSB Pangkalpinang Rp20,2 Miliar, Direktur PT. HKL Mangkir
Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *