Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BaratHukum

Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

43
×

Polisi Amankan Sopir Penyelundup 4 Ton Timah, Sekali Angkut Rp28 Juta

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat mengamankan sopir truk dengan Nomor Polisi BE 8427 AX bermuatan 4 ton timah yang akan di selundupkan ke luar Pulau Bangka.

Pelaku, Jefri Mahendra alias Jefri (22) warga Rusun Blok 30 Lantai 2 Palembang Provinsi Sumsel. Pelaku

Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, pelaku diamankan saat polisi sedang melakukan razia rutin.

Dari razia tersebut diamankan truk bermuatan  pasir timah dan balok timah tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Baca Juga  Polda Bengkulu Ungkap 374 Kasus Narkoba: 455 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut BB yang Disita

“Saat ini truk beserta muatan pasir timah dan balok sudah berada di Mapolres Bangka Barat dan muatan yang dibawa sebanyak kurang lebih 4 ton dan masih dalam proses penghitungan,”ujar Ade Zamrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!