SUARAPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Mura Sempurna yang tak lain adalah mantan direktur mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara.
Tak tanggung-tanggung orang nomor satu dijajaran BUMD tersebut mengembalikan uang lebih kurang Rp 730 juta. Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar press release, Senin (15/1).
Terdakwa Andianto sendiri terseret dalam kasus korupsi korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura sempurna (perseroda) yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Intel Wenharnol,Kasubsi penuntutan Jauhari menegaskan bila kasus korupsi BUMD masih dalam tahap persidangan.














