Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumSuara Lubuklinggau

Mantan Direktur PT. Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara Rp730 Juta, Benarkah Bakal Meringankan Hukuman?

51
×

Mantan Direktur PT. Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara Rp730 Juta, Benarkah Bakal Meringankan Hukuman?

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Mura Sempurna yang tak lain adalah mantan direktur mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara.

Tak tanggung-tanggung orang nomor satu dijajaran BUMD tersebut mengembalikan uang lebih kurang Rp 730 juta. Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar press release, Senin (15/1).

Terdakwa Andianto sendiri terseret dalam kasus korupsi korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura sempurna (perseroda) yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Intel Wenharnol,Kasubsi penuntutan Jauhari menegaskan bila kasus korupsi BUMD masih dalam tahap persidangan.

Baca Juga  KUPT Belum Terbentuk, Rusun Sudah Full Antri

“Hari ini Andriyanto melalui istrinya Abir Fadillah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 730.333.636” tegas Kajari.

Dari tiga tersangka kasus korupsi BUMD antara lain Andianto, Daryadi dan Ismun Yahya, semuanya akan mengembalikan kerugian negara, sesuai nominal aliran dana yang mereka nikmati.

“Ketiganya bersedia mengembalikan uang kerugian negara tetapi sampai hari ini baru Andrianto yang mengembalikan, uang akan kami setor ke bank pemerintah. Dan kami masih menunggu Du aterdakwa lain mengbalikan,” tambahnya.

Namun Kajari memastikan kalau pengembalian uang kerugian negara tidak bisa menghapus pidana, hanya sebagai bahan pertimbangan hakim untuk meringankan putusan.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Amankan 2,5 Ton Solar Hasil Ngerti di SPBU

“Ingat bukan menghapus pidananya ya, hanya meringankan,”pungkasnya. (Dhia)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!