SUARAPOS.CO.ID, BANYUASIN – Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.070,53 gram.
Narkoba ini didapat dari penangkapan empat tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Pemusnahan dengan cara mencampur sabu sabu tersebut dengan cairan pembersih lantai dan kemudian diaduk dengan blender ini dilakukan di Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut mengatakan, narkoba itu didapat dari dua kelompok yang berbeda.
Pertama adalah tersangka berinisial ES yang diperoleh informasi membawa narkoba jenis sabu sabu.
“Kami mendapat informasi di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkoba dan berbekal itu, kami langsung mengadakan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan Dari hasil diketahui keterlibatan ES,” jelas AKBP Ferly.
Selanjutnya, anggota Satuan Reserta Narkoba langsung melakukan pengejaran dan tersangka ES berhasil diamankan pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
“Saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 berhasil dihentikan dan saat digeledah dan dari kantong tersangka ditemukan satu paket berisi sabu sabu. ES dan barang bukti itu dibawa ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Banyuasin.
Ditambahkan Ferly, dalam pemeriksaan terungkap ES tidak sendiri. Selanjutnya AKP Yogie Sugama selaku Kasat Narkoba atas arahan Kapolres langsung memerintah anggota untuk mengejar orang yang disebut ES.
“Lelaki bernama BT seperti yang disebut ES berhasil kami bekuk beberapa saat kemudian. Dari tangan keduanya berhasil disita 92,08 gram sabu sabu dan dua unit handphone,”jelasnya.
Belum puas dengan tangkapan dan menduga masih adanya peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolres Banyuasin Kembali menugaskan Satuan Narkoba di Polres yang dipimpinnya untuk pengembangan kasus tersebut dan mencari kelompok kelompok lain.
Kerj keras tanpa Lelah yang dilakukan anggota Satuan Narkoba membuah hasil. Mereka mengendus kelompok lainnya. Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota Polres Banyuasin ini bergerak ke Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin.
“Di pinggir jalan sebelum masuk ke desa, tersangka W dan D ditemukan dan anggota langsung mengamankannya,” jelas Kapolres.
Dalam tas ransel warna hitam merek Polo yang dipegang tersangka dan dalam di tubuh tersangka, polisi menemukan narkoba jenis sabu.
Sebanyak 10 plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 978,45 gram, 1 unit handphone android merk Realme warna biru dan satu kantong kresek warna hitam beserta keduanya langsung di bawa ke Mapolres untuk pengusutan selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, kata AKBP Ferly Rosa Putra , merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika. Terbukti dengan kontribusi dan kerjasama jajaran Polsek, kasus yang merusak pemakainya ini bisa diungkap.
“Ini belum akan berakhir sampai di sini, kita akan terus memburu orang orang yag terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang tersebut,” pungkasnya. (alpian)