SUARAPOS.CO.ID, BANYUASIN – Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.070,53 gram.
Narkoba ini didapat dari penangkapan empat tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Pemusnahan dengan cara mencampur sabu sabu tersebut dengan cairan pembersih lantai dan kemudian diaduk dengan blender ini dilakukan di Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut mengatakan, narkoba itu didapat dari dua kelompok yang berbeda.
Pertama adalah tersangka berinisial ES yang diperoleh informasi membawa narkoba jenis sabu sabu.
“Kami mendapat informasi di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkoba dan berbekal itu, kami langsung mengadakan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan Dari hasil diketahui keterlibatan ES,” jelas AKBP Ferly.