SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung memeriksa BE, Sub Koordinator di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (24/4/2024).
“( Yang diperiksa) BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM,” ujar Ketut dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2024).
Ketut mengatakan, selain BE, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya selaku Inspektur Tambang. Kedua inspektur itu berinisial FA dan TM.
Menurut Ketut, Ketiga saksi itu diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. (***)