SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Kamis (25/4/2024).
Adapun 12 orang saksi yang diperiksa Kejagung adalah, PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
DW selaku Inspektur Tambang, IWN selaku Inspektur Tambang, HR selaku Inspektur Tambang, YS alias YG selaku pihak swasta, RV selaku CPI PT Timah Tbk.
MA selaku CPI PT Timah Tbk, NG selaku CPI PT Timah Tbk, NRN selaku CPI PT Timah Tbk, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 – awal Maret tahun 2019, STJ selaku pihak swasta dan AW selaku CPI PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, DR. Ketut Sumadena dalam keterangan tertulis diterima redaksi suarapos.co.id, menyampaikan 12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”terang Ketut. (***)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung