“Yang tak kalah pentingnya, kami meminta mengembalikan uang pengganti korupsi timah untuk kepentingan masyarakat Babel terkait dengan point-point keselarasan perbaikan lingkungan, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” pungkasnya.
Menanggapi hak tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya mengungkapkan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan terkait pengembalian kerugian atas kasus timah tersebut.
“Sebelumnya saya mewakili DPRD Babel mengungkapkan apresiasi kepada rekan-rekan yang sudah hadir,” ucap Didit saat menerima Audiensi di Ruang Kerjanya.
“Terkait sikap, kami DPRD Babel sudah sangat berusaha semaksimal mungkin dan nanti semua aspirasi masyarakan akan kami putuskan di dalam rapat nantinya bersama seluruh anggota DPRD,” tambahnya.
Didit memaparkan, saat ini pihak terkait sedang melakukan langkah hukum kasasi yang saat ini sedang berlangsung. Ditambah lagi DPRD tidak memiliki wewenang untuk terlalu mendesak karena itu merupakan jalurnya Yudikatif.
“Itu kan jalurnya Yudikatif, DPRD ini Legislatif. Kami tidak bisa terlalu menekan atau mendesak yang bukan wewenang kami sebagai DPRD. Akan tetapi, sekali lagi, kami menampung semua aspirasi, dan akan kami diskusikan serta kami putuskan nanti disaat rapat bersama anggota DPRD,” Pungkasnya.
Untuk Diketehaui, dalam audiensi bersama Ketua DPRD Babel hadir Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung, WALHI Babel, HMI Cabang Babel Raya, GMNI Pangkalpinang, Fordas Babel, Sangpuan Indonesia, KOPASSAS IAIN, Sempro UBB, Kelompok Nelayan Samudera Berjaya, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Kelompok Nelayan Beriga, dan beberapa tokoh antara lain sejarawan-budayawan Datuk Akhmad Elvian, Saviat, SH.MH, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) ust. Rusdianto,Lc.MA, akedemisi Dr. Roby Hambali, wartawan Hendra, Fakhruddin Halim. (JP)
















