banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
HukumPangkalpinang

Terdakwa Korupsi Bank Sumsel Babel Rofalino, Santoso dan Taufik Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Bos HKL Andi 8 Tahun Penjara

×

Terdakwa Korupsi Bank Sumsel Babel Rofalino, Santoso dan Taufik Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Bos HKL Andi 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang menuntut tiga terdakwa korupsi di Bank SumselBabel Andi Irawan 8 tahun, Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Zaedan Lesmana 7 tahun 6 bulan. Sedangan terdakwa Moch Robbi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurnia Akkase masing-masing 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).

Maka, penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.

Baca Juga  Aksi Pangkalpinang Bersih Bergerak Masif, Empat Pasar Jadi Target Utama

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU Kejati Babel.

Sedangkan terdakwa Taufik, JPU menuntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Sementara untuk Moch Robbi Hakim, JPU juga menampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara diikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baca Juga  Desa Sungai Angit Muba Heboh, Polisi Amankan Seorang Pria

“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.

Untuk terdakwa Santoso Putra, dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di.dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.

Sidang 4 terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase, dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Tinggalkan Balasan