banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BaratHukum

Simpan Sabu 41 Gram, Pria di Mentok Diciduk Polisi

×

Simpan Sabu 41 Gram, Pria di Mentok Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, MENTOK — Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan yang mengundang keprihatinan. Seorang pria berinisial JH (40) warga Kp.Menjelang Baru Kel.Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka barat. diamankan saat berada di area pemakaman Cina, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Kamis pagi (29/1/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil interogasi awal di lokasi, JH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.
Tak berselang lama, Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 16 paket sabu, terdiri dari 6 paket ukuran besar dan 10 paket ukuran kecil, dengan berat bruto mencapai 41,30 gram.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

Selain sabu, sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat kemasan, handphone, sepeda motor, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Lokasi awal penangkapan yang berada di kawasan pemakaman menjadi sorotan tersendiri. Tempat yang seharusnya dijaga kesuciannya justru disalahgunakan sebagai ruang aktivitas kejahatan narkotika, mencerminkan semakin nekatnya pelaku dalam menghindari pantauan aparat.