SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung melakukan pengeledahan di enam tempat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2023.
Hasil pengeledahan, penyidik menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gram, uang tunai Rp76 miliar, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI, Ketut Wibawa mengatakan, tim penyidik Rabu (6/12/2023), melakukan pengeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL.
Penyidik juga mengeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Bangka Tengah dan rumah saksi TW di kabupaten Bangka.
“Selain uang tunai dan logam mulia, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, dan surat berharga yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan,”tegas Ketut, Kamis (7/12/2023).
Untuk barang bukti uang tunai telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
“Kita akan mencari fakta baru dari barang bukti tersebut, untuk membuat terang suatu tindak PO udan yang tengah dilakukan penyidikan,”jelasnya.
Dilansir dari detik.com, kasus tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk merupakan kasus barum penyidik baru meningkatkan kasus tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan umum.
Dikatakan Ketut, kasus korupsi tersebut mengenai adanya kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Adapun posisi kasus timah ini adanya kerjasama secara ilegal PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Kerjasama tersebut menghasilkan hasil tambang ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara,”ungkapnya. (*)
Foto : rmol