SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung melakukan pengeledahan di enam tempat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2023.
Hasil pengeledahan, penyidik menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gram, uang tunai Rp76 miliar, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI, Ketut Wibawa mengatakan, tim penyidik Rabu (6/12/2023), melakukan pengeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL.
Penyidik juga mengeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Bangka Tengah dan rumah saksi TW di kabupaten Bangka.
“Selain uang tunai dan logam mulia, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, dan surat berharga yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan,”tegas Ketut, Kamis (7/12/2023).
Untuk barang bukti uang tunai telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
















