BABEL – Polisi terpaksa melakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku penambangan ilegal di perairan Tembelok – Kerangan Kabupaten Bangka Barat, Selasa (7/11/2023), pukul 02.00 dini hari.
Hal ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK pada Konferesi Pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Babar, Rabu (8/11/2023).
Ade mengatakan terpaksa melakukan penegakan hukum karena tidak mengindahkan himbauan yang sudah sering disampaikan pihak kepolisian.
“Kita sudah bosan (mengimbau) mungkin ya, sudah berulang kali, sudah setiap saat dan dibantu juga oleh teman – teman wartawan menginformasikan, bahwa kalau belum ada legalitas, belum ada persetujuan dari pemerintah pusat sebagai yang bisa mengeluarkan perizinan, mohon untuk bersabar mengelola perairan Tembelok,” kata Ade Zamrah, Rabu (8/11/23 ).
“Namun ternyata tanggal 7 November pukul 2 dini hari kita amankan 7 orang yang melakukan penambangan ilegal, diam – diam di kegelapan malam di Tembelok. Nah ini dengan sangat terpaksa, sekali lagi dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam mengamankan para pelaku tersebut, Polres Bangka Barat dibantu personel Kodim 0431/BB dan Lanal Mentok.
Sedangkan masyarakat nelayan memberikan informasi terkait aktivitas penambangan di kegelapan malam tersebut.
“Ini kita lakukan gabungan dengan Lanal dan personel Kodim. Karena kita bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwasanya perairan Tembelok – Keranggan bersih dari tambang sampai dengan adanya perizinan atau legalitas untuk dilakukan penambangan,” kata Ade.
Diakui Kapolres, perairan Tembelok memang sexy dan kandungan timahnya potensial. Bahkan karena sexy-nya itu ia kerap diuber wartawan menanyakan perihal penambangan di Tembelok.
Namun Ade berharap dalam waktu tidak lama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat serta Forkopimda bisa mengupayakan perizinan pengelolaan potensi bijih timah di Tembelok agar manfaatnya bisa dinikmati masyarakat dengan aman.
“Mudah – mudahan dalam waktu dekat mungkin dengan upaya dari Pemkab dari bupati, Forkopimda ini masyarakat pada saatnya nanti bisa memanfaatkan itu secara sah ada payung hukumnya,”terang Kapolres.
“Dan kita berharap itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Tembelok khususnya dan masyarakat Bangka Barat umumnya, dan lebih luas lagi bisa mudah – mudahan dirasakan masyarakat Pulau Bangka,” tutup Ade Zamrah.
Adapun 7 orang yang diamankan, David Karim pemilik ponton, Cuni (penyelam), Chandra, Rio, Novi, Fikriyadi dan Hengki warga Kecamatan Mentok.
Sementara barang bukti berhasil diamankan 1 unit ponton, 5 kampil pasir timah kotor seberat 152 kilogram.
(cmnnew.id/jaringan suarapos.co.id)