BABEL – Polisi menangkap empat pelaku pencurian di atas Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko 1, beroperasi di perairan Belo Laut Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kain lap apron penutup CCTV, 15 karung pasir timah biasa (tailing), 1 buku pencatatan hasil produksi.
Uang sisa hasil penjualan empat karung pasir timah sebesar Rp15.000.000, uang sisa hasil penjualan 11 karung pasir timah sebesar Rp20.000.000 dan 1 buku pencatatan mutasi kegiatan.
Adapun empat pelaku yang diamankan bernama Muhammad Firsriyanto (31) bertugas sebagai ABK KIP Shanko 1, Irham Syahputra Saragih (32) Satpam KIP Shanko 1, keduanya warga Air Jungkung Kecamatan Belinyu, Bangka.
Deri Sandi (36) warga Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan Zulkifli Ramadhan (30) warga Sungailiat Kabupaten Bangka. Kedua pelaku tersandung kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bangka, Rabu (8/11/2023), mengatakan modus tersangka beraksi dengan cara menutupi camera pengintai (CCTV) yang terpasang diatas KIP. Tugas menutupi CCTV tersebut dilakukan Satpam dan ABK KIP Shanko I
“Ada pegawai orang dalam ada security yang menutup CCTV kemudian mereka beroperasi, kerja sama lah mereka itu,” jelas Ade Zamrah.
Penguna Narkoba
Dari hasil pengembangan dilakukan penyidik terhadap ABK dan Satpam KIP, diketahui jika Deri Sandi dan Zulkifli Ramadhan turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya langsung diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan terhadap ke dua tersangka Deri dan Zulkifli terlibat kasus narkoba di Kecamatan Belinyu.
“Saat diamankan ternyata ada yang terlibat narkoba. Ini mungkin pembelajaran untuk semuanya, kalau udah otaknya masuk narkoba pikiran nggak jernih mungkin ini lah yang membuat dia berani atau nekad mencuri barang yang jelas – jelas ada CCTV,” tegas Kapolres.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian diatas KIP. Apesnya saat melakukan aksi pencurian ketiga kali mereka diciduk polisi.
“Para pelaku diamankan di Belinyu. KIP Shanko itu beroperasi di perairan Desa Belo Laut. Timahnya dijual bebas, salah satunya di jual ke Darwis yang masih DPO,” jelas Ade.
Ade menambahkan, aksi pencurian pasir timah di KIP Shanko 1 sudah sejak 29 Oktober 2023 lalu. Pihak KIP mulai menyadari kehilangan pasir timah dan melaporkan kepada polisi.
Menurut Kapolres pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku setelah mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa saksi – saksi.
“Setelah kita olah TKP dan mengecek CCTV, pemeriksaan saksi – saksi akhirnya kita mendapat empat orang tersangka,”terang Ade.
Ade menambahkah, jumlah pasir timah yang dicuri atau digelapkan oleh para tersangka hampir mencapai 750 kilogram. Dalam melakukan aksinya, kawanan ini merencanakan tipu muslihat agar tidak ketahuan.
Mereka mengambil pasir timah dan menukarnya dengan pasir biasa. Pasir timah tersebut kemudian diangkut dengan speed lidah sewaan milik Angga (DPO).
“Para tersangka kita kenakan pasal 362 atau pasal 374 juncto pasal 55 ayat ( 1 ) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,”jelas Ade. (*/cmnnews.id)