MUBA – Tim kuasa hukum terdakwa BF, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, pada sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, kemarin Rabu (08/11/2023).
Kuasa hukum BF dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP) Ririn Agustin , SH, Sri Hartaty, SH, MH, Rohman, SH, MH, Ali Hanapia, SH, Sairnudin, SH, mengatakan perkara kliennya surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).
















