MUBA – Tim kuasa hukum terdakwa BF, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, pada sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, kemarin Rabu (08/11/2023).
Kuasa hukum BF dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP) Ririn Agustin , SH, Sri Hartaty, SH, MH, Rohman, SH, MH, Ali Hanapia, SH, Sairnudin, SH, mengatakan perkara kliennya surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).
“Bahwa Surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat Materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 hurup b Kuhap,” jelas Kuasa Hukum BF, Sairnudin, SH dan Ali Hanapiah SH
Sairnudin dan Ali Hanapiah menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara ( TKP ) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jaksa penuntut Umum hanya menyebutkan alamat kejadian akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.
“Maka surat dakwaan terhadap terdakwa Bf Bin Sunarto tidak cermat, jelas dan lengkap,” tegasnya.
Dengan demikian, Sairnudin dan Ali Hanapiah menekankan perkara kliennya Jaksa Penuntut umum dalam Surat dakwaanya tidak menguraikan dan menjelaskan “ cara “ Tindak Pidana tersebut secara utuh bukan hanya terbatas dalam unsur Delik tetapi meliputi cara Terdakwa melakukan tindak Pidana.
Hal ini dianggap merugikan Kepentingan terdakwa dalam membela diri dan dalam Surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan keadaan-keadaan yang melekat pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, apalagi keadaan tersebut merupakan “ Keadaan Khusus “ Yaitu Suatu Keadaan atau Peristiwa yang tidak terpisahkan dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa .
Pihaknya, selaku tim penasihat hukum terdakwa BF meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yg diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan berdasarkan fakta yang telah dikemukan, untuk mengambil keputusan sebagai berikut, Menyatakan menerima Eksepsi/Keberatan penasehat hukum terdakwa BF Bin Sunarto untuk seluruhnya.
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum sebagaimana Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk: PDM-84/Sekayu/Eoh.2/10/23 (Null and Void).
Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana No 388/Pid.B/2023/PN.Sky atas nama terdakwa BF Bin Sunarto tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum; atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diteruskan.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bf terhadap Korban yaitu 2 Agustus 2023 lalu sekira Pukul 21.00 WIb.
Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, adanya korban Sutikno warga RT 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Muba yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakan Bf Bin Sunarto, Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan Ma Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.
Sehingga terjadilah perkelahian yang membela diri oleh terdakwa yang merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok, kemudian terdakwa BF Bin Sunarto terus menghindar hingga ia melihat sebatang Kayu yang terletak di tanah di halam depan rumah korban kemudian mengambilnya kemudian secara Replek memukulkan kayu yang dipegangnya kepada Korban hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri. (***)