PANGKALPINANG – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang memburu dua orang yang diduga sebagai otak pelaku pengoplos Gas Elpiji di Jalan Air Mawar Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (24/2/2025), kemarin. Keduanya pelaku utama berinisial P (40) dan H alias A (40).
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 93 tabung berbagai ukuran yang terdiri dari 28 tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg, 60 tabung gas ukuran 12 Kg dan 5 tabung gas 5 Kg.
Kapolsek Bukit Intan Kompol A.R Banyu Aji melalui Waka Polsek Bukit Intan Iptu Mardiono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi didapati dua nama terduga pelaku utama yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kita masih memburu P dan H alias A. Keduanya diduga sebagai aktor utama,”ujar Kapolsek Bukit Intan Kompol A.R Banyu Aji melalui Waka Polsek, IPTU Mardiono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Bantah Menetapkan 3 Tersangka
















