Bahkan kasus ini ditambah dengan beberapa kasus yang terjadi yang melibatkan oknum tentara, seperti penembakan 3 Polisi sewaktu Sabung Ayam, kasus penembakan pemilik Rental mobil di Tol dan lain – lain. Tentunya hal ini semakin mengikis kepercayaan Masyarakat kepada abdi negara. Apabila hal ini dibiarkan maka bisa menyebabkan krisis kepercayaan dari public yang sangat luar biasa.
Mahasiswa yang rela meluangkan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa untuk menuntut aspirasi demi tegaknya demokrasi di Indonesia seharusnya bisa mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari kampus. Jangan sampai negara Indonesia memiliki Masyarakat yang apatis terhadap demokrasi di Indonesia sehingga membiarkan kedzaliman yang terjadi dimana – mana dibiarkan.
Perjuangan dari kalangan mahasiswa hingga Masyarakat Sipil dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diberikan apresiasi. Hal ini dikarenakan titik perjuangan terakhir ada pada Mahkamah Konstitusi. Semua perjuangan yang melalui hukum tentunya menggugatnya juga melalui hukum. Jangan sampai demo yang ricuh menjadi boomerang bagi sekelompok pihak untuk bisa mengkambinghitamkan mahasiswa.
Salah satu point revisi Undang – undang TNI yang kini menjadi perdebatan yang perlu ditinjau kembali adalah Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Revisi ini meningkatkan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempatkan oleh anggota TNI aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi. Selain itu, telah diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025 bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menjadi lembaga tambahan yang dapat dipenuhi oleh anggota TNI yang aktif.
Hubungan antara militer dan institusi sipil akan berdampak besar dengan revisi RUU TNI 2025. Terlepas dari keinginan untuk meningkatkan keamanan dan koordinasi pemerintahan, hal yang sangat penting adalah pentingnya pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga supremasi sipil dalam demokrasi.
Dengan pengesahan UU TNI perlu disikapi dengan bijaksana, terutama tentang bagaimana hal itu akan mempengaruhi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan serta bernegara. Jangan sampai terjadi bentrokan kepentingan ketika kewenangan itu diperluas.
Disisi lain, Dalam bidang Pendidikan mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban salah satunya diperbolehkan melakukan demonstrasi secara damai sesuai prosedur. Demonstrasi merupakan salah satu cara mahasiswa berpartisipasi dalam pendidikan, yaitu untuk menyuarakan aspirasi dengan melakukan demonstrasi dan mengadvokasi kebijakan dalam hal pendidikan.
Yang menjadi pertanyaan? Bagaimana mahasiswa berpartisipasi dalam pendidikan melalui demonstrasi? Mengawal demokrasi, Mereformasi kebijakan pendidikan, Menuntut perhatian pada anggaran Pendidikan serta Menuntut kebijakan yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Salah satunya dalah mengawal demokrasi berjalan baik di Indonesia dengan mengawal RUU TNI bisa berjalan dengan baik serta tidak kembali ke zaman Orde baru. (***)
















