SUARAPOS.CO.ID – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini di Kabupaten Musi Rawas dibagi dalam 5 Daerah Pemilihan (Dapil), dengan alokasi 40 kursi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Jumlah pembagian alokasi kursi di 5 Dapil yang ada di Kabupaten Musi Rawas ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sedangkan untuk Dapil 5 ada 7 kursi yang meliputi wilayah Kecamatan Jayaloka, BTS Ulu, Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dan Sukakarya. Dua kursi dapat di capai oleh politisi partai PDIP yaitu Azandri PDIP, M Febriansyah PDIP