SUARAPOS.CO.ID – Ketua Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Alamsah A Manan, mengatakan bahwa tugas DPRD saat ini menyelesaikan tiga Raperda dan LKPJ.
“Tiga Raperda yang harus dibahas dan disahkan oleh DPRD periode yang sekarang. Dan ditambah LKPJ Bulati Musi Rawas yang sifatnya bukan Perda tapi rekomendasi DPRD,” papar politisi Partai Demokrat kembali terpilih menajdi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029, Sabtu (16/3).
Alamsah juga menyebut untuk tahun 2024 belum ada rencana DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Pasalnya mereka fokus menyelesaikan tugas yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada tanggal 29 September 2024. Samping tiga Raperda harus disehakan sebelum masa jabatan berakhir mereka juga masih ada dua PR Raperda lagi yang belum selesai dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD.
“Untuk Raperda Inisiatif DPRD di tahun 2024 ini bekum ada kita fokus seleksaikan tugas yang mesti selesai sebelum masa jabatan berakhir,” ungkapnya. (dhia)