SI segera menuju rumah sakit dan mendapati anaknya sedang mendapatkan perawatan medis di Ruang IGD. Setelah menemui korban, SI menanyakan apa yang terjadi. Anak tersebut dengan polos menjawab bahwa ia telah disetrika oleh ibu kandungnya.
Unit PPA Polresta Pangkalpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa ahli, serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
“Setelah dua alat bukti yang cukup, Unit PPA langsung mendatangi kediaman pelaku dan memberikan penjelasan terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya,” beber Kasat Reskrim.
Motif dari tindakan keji ini diduga karena korban berbohong kepada pelaku terkait makanan yang akan dimasak, yang ternyata sudah habis dimakan oleh korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa setrika merek Philips berwarna putih-orange dan panci merek Bolde.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak. (***)
















