SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng Kota Pangkalpinang. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, menjadi korban penyiksaan oleh ibu kandungnya sendiri, SE (30). Peristiwa pilu ini terjadi pada 18 Oktober 2025 lalu, namun baru terungkap beberapa hari kemudian.
Anak tersebut mengalami luka bakar yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan dan kaki, akibat disetrika oleh pelaku. Kasus ini langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.
“Proses hukum sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban. Kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025).
SE berhasil diamankan pihak kepolisian pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 pagi di kawasan Temberan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ayah kandung korban, SI, yang merasa prihatin dengan kondisi anaknya.
Awal mula terungkapnya kejadian ini adalah ketika SI menerima pesan pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB yang mengabarkan bahwa anaknya mengalami luka-luka yang memprihatinkan. SI kemudian mencari keberadaan anaknya di rumah mantan istrinya, namun tidak menemukan mereka.
“Dari informasi tetangga, diketahui bahwa korban sedang berada di RS. Bhakti Timah,” jelas Kasatreskrim.
















