banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Nasional

Revisi UU Penyiaran Jangan Jadi Alat Membungkam Kebebasan Pers

×

Revisi UU Penyiaran Jangan Jadi Alat Membungkam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto/ist
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto/ist

SUARAPOS.CO.ID –  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

RDPU ini mengangkat tema “Dampak Pengaturan Penyiaran Multi platform dalam Perubahan UU Penyiaran” dan turut menghadirkan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Dalam forum ini, Zulmansyah Sekedang menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital.

Baca Juga  Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Jangan sampai revisi UU Penyiaran menjadi alat pembungkaman,” tegas Zulmansyah dalam rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan