SUARAPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemda dan DPRD dalam percepatan penyusunan dan penetapan Raperda RTRW.
Hal ini sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hybrid bertempat di Mercure Hotel Padang, Rabu (21/2/2024).
Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri oleh Gunawan Eko Movianto mengatakan Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah dan salah satu tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah. Peraturan daerah tersebut merupakan salah satu bagian dari kebijakan daerah,” kata Gunawan.