banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Respons Tantangan APBD, Pemprov Babel Ajukan Revisi Perda Pajak

×

Respons Tantangan APBD, Pemprov Babel Ajukan Revisi Perda Pajak

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Hadir mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto.

Selain penyampaian Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Tahun 2026.

Baca Juga  Pegawai Pemprov Babel Peringati HUT ke-54 KORPRI

Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Fery Afriyanto menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Babel dalam menghadapi tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru di sektor pajak dan retribusi daerah,” kata Fery.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi Perda tersebut ialah perluasan objek pajak baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di atas air yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Tebarkan Kebaikan di Bulan Ramadhan, Gubernur Hidayat Arsani Salurkan Zakat BAZNAS di Desa Penyamun

Menurutnya, perubahan Perda ini juga menitikberatkan pada tiga fokus utama, yakni optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, peningkatan kepastian hukum dan kemudahan investasi, serta penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.