SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Hadir mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto.
Selain penyampaian Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Tahun 2026.

















