Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres,” ujar Fajar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tegasnya. (**)
















