Banner
previous arrow
next arrow
Hukum

Polisi Tangkap Bandi Dipondok, Amankan Barang Bukti 54,80 Gram Sabu

97
×

Polisi Tangkap Bandi Dipondok, Amankan Barang Bukti 54,80 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, BABEL – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (12/1/24), sore.

Pelaku yakni Sa alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Pria berusia 40 tahun warga Pangkalpinang ini diamankan saat berada di Kabupaten Bangka Tengah.

“Saat diamankan pelaku sedang berada disebuah Pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,”kata Jojo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/24) malam.

Baca Juga  Ribut Antara Pengurus Tambang: Miri Tergeletak Bersimbah Darah

Menurut Jojo, saat dilakukan penangkapan, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan 6 paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *