Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap Sugino di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Ia mengaku bertugas mencari target rumah korban, mengajak Paiman dan Lukman untuk melakukan pengintaian, serta memandu para pelaku saat survei awal dan menentukan jalur pelarian.
Lebih lanjut, Sugino mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan yang diterimanya telah digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH, MH menegaskan, pelaku Sugino ini memiliki peran yang sangat penting, yaitu mencari target, memberikan informasi detail mengenai lokasi korban, serta menyiapkan jalur untuk melarikan diri.
“Dari pengakuannya, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta dari hasil perampokan tersebut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kejahatan ini terorganisir dengan rapi oleh delapan pelaku yang dilengkapi senjata api serta menggunakan masker dan helm untuk menyamarkan identitas.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka yang telah diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sisa uang tunai hasil perampokan, sepeda motor, dan beberapa unit telepon seluler.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (***)
















