banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
HukumSuara Muba

Polisi Tangkap Dalang Utama Perampokan Rp400 Juta di Muba

×

Polisi Tangkap Dalang Utama Perampokan Rp400 Juta di Muba

Sebarkan artikel ini
Sugiono otak perampokan di Kecamatan Sanga Desa Muba (ist)
Sugiono otak pelaku perampokan di Kecamatan Sanga Desa Muba (ist)

SUARAPOS.CO.ID – Setelah tiga bulan menjadi buronan, Sugino bin Sutrisno, dalang utama perampokan Rp400 juta di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya ditangkap aparat kepolisian, tanpa ada perlawanan.

Sugiono dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri di kediamannya Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus perampokan ini terjadi terjadi terhadap Agung Pratama warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga  Pengajian Rutin di Lapas Sekayu, Pentingnya Bekal Agama

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya, Paiman bin Asan, di Kalimantan Tengah.

Kronologis kejadian

Adapun kronologis kejadian, delapan pelaku bersenjata api menyamar menggunakan helm dan masker, menyatroni kediaman korban dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta, perhiasan emas seberat 50 suku, serta tiga unit telepon seluler mewah.

Sebelum penangkapan Sugino, pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan lima tersangka lainnya, yaitu Budi Santoso, Latif (alias Komar), Maspur, Sumari, dan Gede (yang saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan terkait kasus narkoba). Sementara itu, tiga nama lainnya, Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan, ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga  Rampok Sepeda Motor Pelajar, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Warga

Titik terang dalam kasus ini muncul setelah Paiman bin Asan berhasil diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Dalam interogasi, Paiman mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai target dan ajakan untuk melakukan perampokan dari Sugino bin Sutrisno.

Berdasarkan pengakuan Paiman, Sugino memiliki peran sentral dalam aksi kejahatan tersebut. Ia diduga kuat sebagai pihak yang menentukan target rumah korban, menunjukkan lokasi, mengatur rute pelarian, hingga menerima bagian hasil rampokan sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga  Seleksi Calon Komisaris dan Direksi Perseroda Muba Energi Maju Berjaya Diperpanjang

Tinggalkan Balasan