SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengamankan dua tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu – sabu di Desa Belo Laut Kecamatan Mentok, Senin (1/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan berinisial MMR (27) pekerjaan buruh harian lepas dan RZM (23) masih berstatus seorang mahasiswa.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK dalam konferensi pers, Rabu (10/1/2024), mengatakan kronologis berawal dari MMR menghubunggi RZM melalui pesan WhatsApp dengan maksud ingin mengambil sabu – sabu.
“Tapi karena uangnya MMR kurang, RZM keberatan. Maka MMR menawarkan senjata api untuk menjamin kekurangan uang sabu-sabu tersebut. Janjinya senpi akan ditebus lagi pad keesokan harinya, dan merekapun sepakat,”ujar Ade Zamrah.
Kemudian kedunya bertemu di depan rumah teman wanitanya berinisial DI alias K (19) di Desa Belo Laut.
Transaksi di mulai dengan MMR menyerahkan senpi rakitan berisikan satu butir peluru dan uang tunai Rp500 ribu, sementara RZM memberikan 1 jie sabu – sabu.
“Senjata api dan sebutir peluru itu kemudian disimpan di dalam lemari rumah DI alias K,”terang Kapolres.
Terbongkarnya kasus Sabu barter Senpi ilegal ini setelah Rim Satres Narkoba Polres Bangka Barat lebih dulu meringkus 4 kawanan pengedar sabu dan pil ekstasi dengan tersangka BM (19), ALF (19), RZ (23) dan DI alias K.
DI Alias K adalah pemilik rumah yang dititipkan senpi rakitan oleh MMR dan RZR.
















