SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengamankan dua tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu – sabu di Desa Belo Laut Kecamatan Mentok, Senin (1/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan berinisial MMR (27) pekerjaan buruh harian lepas dan RZM (23) masih berstatus seorang mahasiswa.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK dalam konferensi pers, Rabu (10/1/2024), mengatakan kronologis berawal dari MMR menghubunggi RZM melalui pesan WhatsApp dengan maksud ingin mengambil sabu – sabu.
“Tapi karena uangnya MMR kurang, RZM keberatan. Maka MMR menawarkan senjata api untuk menjamin kekurangan uang sabu-sabu tersebut. Janjinya senpi akan ditebus lagi pad keesokan harinya, dan merekapun sepakat,”ujar Ade Zamrah.
















