SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengamankan dua tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu – sabu di Desa Belo Laut Kecamatan Mentok, Senin (1/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan berinisial MMR (27) pekerjaan buruh harian lepas dan RZM (23) masih berstatus seorang mahasiswa.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK dalam konferensi pers, Rabu (10/1/2024), mengatakan kronologis berawal dari MMR menghubunggi RZM melalui pesan WhatsApp dengan maksud ingin mengambil sabu – sabu.
“Tapi karena uangnya MMR kurang, RZM keberatan. Maka MMR menawarkan senjata api untuk menjamin kekurangan uang sabu-sabu tersebut. Janjinya senpi akan ditebus lagi pad keesokan harinya, dan merekapun sepakat,”ujar Ade Zamrah.
Kemudian kedunya bertemu di depan rumah teman wanitanya berinisial DI alias K (19) di Desa Belo Laut.
Transaksi di mulai dengan MMR menyerahkan senpi rakitan berisikan satu butir peluru dan uang tunai Rp500 ribu, sementara RZM memberikan 1 jie sabu – sabu.
“Senjata api dan sebutir peluru itu kemudian disimpan di dalam lemari rumah DI alias K,”terang Kapolres.
Terbongkarnya kasus Sabu barter Senpi ilegal ini setelah Rim Satres Narkoba Polres Bangka Barat lebih dulu meringkus 4 kawanan pengedar sabu dan pil ekstasi dengan tersangka BM (19), ALF (19), RZ (23) dan DI alias K.
DI Alias K adalah pemilik rumah yang dititipkan senpi rakitan oleh MMR dan RZR.
“Tim melakukan pengeledahan di rumah DI Alias K dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru tajam. Senpi itu disimpan didalam lemari,”jelas Kapolres.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan memburu MMR pemilik senpi rakitan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan Polres Bangka Barat berhasil menciduk MMD di Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Jumat (5/1/2024).
Polisi kemudian mengintrogasi MMR dan mendapat keterangan jika senpi dia dapatkan dari seseorang berinisial HLI sekitar tiga bulan lalu.
“Jadi rangkaianh, senpi tersebut awalnya dari HLI, kemudian pindah tangan ke MMR, selanjutnya digadaikan kepad RZM untuk jaminan pembelian sabu – sabu. Tim masih memburu HLI pemilik awal senpi rakitan,”terang Ade Zamrah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi dan 1 tas kecil warna hitam.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang -undanb Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara,”tegas Ade.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka 12,8 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi warna pink,”jelas Ade.
Sementara RZM mengatakan dia terpaks menerima senpi rakitan sebagai jaminan pembelian sabu 1 jie Rp1 juta. MMR baru membayar Rp500 ribu dan berjanji akan menebus revolver senpi secepatnya.
“Senpi itu dapat dari kawan, digadai 500 ribu. Nggak ada gunanya juga. Sau berharap ditebus tapi sudah keburu ditangkap,”kata RZM. (SK/gamesbabel)