banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BaratHukum

Gadaikan Senpi dengan Sabu, Dua Warga Belo Laut Diciduk Polisi

×

Gadaikan Senpi dengan Sabu, Dua Warga Belo Laut Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

“Tim melakukan pengeledahan di rumah DI Alias K dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru tajam. Senpi itu disimpan didalam lemari,”jelas Kapolres.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan memburu MMR pemilik senpi rakitan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan Polres Bangka Barat berhasil menciduk MMD di Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Jumat (5/1/2024).

Polisi kemudian mengintrogasi MMR dan mendapat keterangan jika senpi dia dapatkan dari seseorang berinisial HLI sekitar tiga bulan lalu.

“Jadi rangkaianh, senpi tersebut awalnya dari HLI, kemudian pindah tangan ke MMR, selanjutnya digadaikan kepad RZM untuk jaminan pembelian sabu – sabu. Tim masih memburu HLI pemilik awal senpi rakitan,”terang Ade Zamrah.

Baca Juga  Polsek Tempilang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi dan 1 tas kecil warna hitam.

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang -undanb Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara,”tegas Ade.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka 12,8 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi warna pink,”jelas Ade.

Sementara RZM mengatakan dia terpaks menerima senpi rakitan sebagai jaminan pembelian sabu 1 jie Rp1 juta. MMR baru membayar Rp500 ribu dan berjanji akan menebus revolver senpi secepatnya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bangka Barat Gelar Bakti Kesehatan di Ponpes Ta'limul Muta'allim

“Senpi itu dapat dari kawan, digadai 500 ribu. Nggak ada gunanya juga. Sau berharap ditebus tapi sudah keburu ditangkap,”kata RZM. (SK/gamesbabel)

Tinggalkan Balasan