SUARAPOS.CO.ID, OGAN ILIR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI), Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus tiga dari lima anggota komplotan pencuri emas seberat 23 suku dan uang tunai Rp20 juta di Kecamatan Tanjung Raja.
Penangkapan dilakukan setelah enam hari penyelidikan intensif pasca-aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (1/2/2026) malam. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus pencurian emas di Ogan Ilir ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena nilai kerugian yang cukup besar dan dilakukan secara terencana.
Komplotan tersebut menyasar perhiasan emas milik korban serta uang tunai yang disimpan di dalam rumah, menunjukkan bahwa pelaku telah mengetahui kondisi dan situasi target sebelum melancarkan aksinya.















