Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Editorial

Polisi Harus Serius, Jangan Berhenti di Sopir

48
×

Polisi Harus Serius, Jangan Berhenti di Sopir

Sebarkan artikel ini

KASUS penyelundupan timah lewat Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, patut menjadi perhatian dari publik. Modus baru setelah gagal lewat pelabuhan tikus di Jebus, Bangka Barat.

Betapa tidak? Aksi itu baru sopir truk bermuatan 4 ton timah jenis batangan dan pasir yang ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Baca Juga  KUR Bodong Menjerat Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *