KEJAKSAAN AGUNG teranyar mengumumkan nilai kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp300 triliun. Angka ini hasil perhitungan BPKP. Jauh lebih besar dari nilai perhitungan sebelumnya oleh ahli IPB sebesar Rp271 triliun.
Tak hanya itu, pada kesempatan sama, Rabu, 29 Mei 2024, juga diumumkan tersangka baru atau tersangka ke-23 dalam kasus ini. Yaitu eks Dirjen Minerba ESDM. Sebelumnya dari kalangan birokrat atau pejabat yang ditetapkan tersangka adalan Kadis ESDM Provinsi Babel dan sejumlah staf dinas level provinsi tersebut, termasuk eks Kadis ESDM Babel.
Kejagung mengumumkan berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka segera akan menjalani persidangan meski belum diketahui kapan jadwal persisnya dan di Pengadilan Negeri mana.
Kemudian Kejagung mengatakan tidak menutup kemungkinan atau bisa saja dari hasil persidangan nantinya akan muncul tersangka baru.
Sampai di sini. Kalimat terakhir sangat multi tafsir. Atau paling tidak bisa ditafsirkan ke-23 orang tersangka inilah yang akan bertanggung jawab atau dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp300 triliun.
Mengapa? ke-23 orang ini sepertinya adalah penumpang utama gerbong korupsi timah yang akan masuk ke pengadilan. Dalam peristiwa pidana sudah barang pasti pelaku dan aktor intelektual adalah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab pasti akan disasar duluan dalam proses hukum.
Sementara pihak lainnya jika memang ada dan dinilai keterlibatannya ada namun kecil atau bisa saja ikut terkait namun “tanpa sengaja” maka tidak menjadi sasaran utama proses hukum. Atau bisa saja munculnya atau baru terungkap nanti di persidangan.
Atau bisa saja ibarat gerbong kereta api kelas eksekutif, ini adalah gerbong pertama. Akan ada gerbong kelas eksekutif lainnya. Mungkin saja begitu, namanya juga penafsiran.
Publik sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI dan jajarannya. Publik pasti mendukung langkah Kejaksaan dalam membongkar tuntas kasus korupsi timah.
Sudah saatnya pula publik memberikan dukungan nyata pada Kejagung dan jajaranya. Dukungan nyata ini sangat penting dan dibutuhkan Kejagung dan jajarannya. Sebab, kasus ini adalah kasus kakap. Baik dari kerugian negara, dampaknya hingga melibatkan banyak pihak. Apalagi dalam melakukan proses penyidikan kasus yang kompleks ini, pihak Kejagung menghadapi berbagai tantangan yang berat dan besar.
Publik juga dengan setia menunggu dan mendukung gebrakan Kejagung selanjutnya dalam membongkar tuntas kasus korupsi timah. Maka tak heran jika masih menyisakan pertanyaan apakah hanya ke-23 orang ini saja yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam korupsi timah sebesar Rp300 triliun? Entahlah…! (*)