KEJAKSAAN AGUNG teranyar mengumumkan nilai kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp300 triliun. Angka ini hasil perhitungan BPKP. Jauh lebih besar dari nilai perhitungan sebelumnya oleh ahli IPB sebesar Rp271 triliun.
Tak hanya itu, pada kesempatan sama, Rabu, 29 Mei 2024, juga diumumkan tersangka baru atau tersangka ke-23 dalam kasus ini. Yaitu eks Dirjen Minerba ESDM. Sebelumnya dari kalangan birokrat atau pejabat yang ditetapkan tersangka adalan Kadis ESDM Provinsi Babel dan sejumlah staf dinas level provinsi tersebut, termasuk eks Kadis ESDM Babel.
Kejagung mengumumkan berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka segera akan menjalani persidangan meski belum diketahui kapan jadwal persisnya dan di Pengadilan Negeri mana.
















