MUBA – Polisi meringkus 5 orang tersangka dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Karang Waru Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebanyak lima orang tersangka yang diamankan, Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21), warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan dan Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kaya Kecamatan Sungai Keruh.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti (BB), 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat.
7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih (bleaching).
Kemudian 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak 6 tangki berukuran 1000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.
Polisi juga menyita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.
Ada pula 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan solar tersebut berhasil diungkap Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Iptu Dedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar, mereka menerima upah sebesar Rp 150.000, per hari.
“Para tersangka mengaku sudah satu bulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp. 3.000.000 dari kepala gudang yang bernama Nubi,”ujar Iptu Dedi, Jumat (3/11/2023).
“Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang yaitu Medi warga Desa Rantau Panjang,”jelasnya.
Kelima orang tersangka akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” tegasnya. (*)