MUBA – Polisi meringkus 5 orang tersangka dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Karang Waru Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebanyak lima orang tersangka yang diamankan, Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21), warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan dan Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kaya Kecamatan Sungai Keruh.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti (BB), 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat.
7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih (bleaching).
Kemudian 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak 6 tangki berukuran 1000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.
















